Minggu, 19 Februari 2012

MATERI FIQIH MT. BIDAYAH AL HIDAYAH oleh AHMAD SHOPI


ILMU FIQIH DALAM KESEHARIAN

Segala puji bagi Alloh yang telah mewajibkan kepada kita mempelajari syariat Islam serta mengetahui keabsahan dan  rusaknya muamalah, agar diketahui mana yang halal dan mana yang harom, dan Aloh akan memberikan balasan kekekalan di syurga bagi orang yang mempelajari serta mengamalkannya, dan memberikan balasan tempat kembali di negeri pembalasan siksa ( neraka ) bagi orang yang berpaling dan ingkar. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Alloh yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagiNya yang memberikan karunia dengan segala macam ni'mat yang besar. Dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad hamba dan rosul Alloh yang diutus sebagai rahmat bagi makhluk, semoga Alloh SWT member rahmat dan kesejahteraan kepada Nabi Muhammad dan keluarga serta sahabatnya yang berbakti lagi mulia. Sesudah saya memuji Alloh dan bersholawat kepada Rosululloh, ini merupakan satu ringkasan bacaan berkenaan dengan masalah fiqih yang wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk mengetahui serta mengamalkannya, saya memohon kepada Alloh dengan penuh keikhlasan hati dalam menuliskan ringkasan ini agar bermanfaat khususnya untuk pribadi saya dan juga kepada para jama'ah MT. Bidayah Al Hidayah.

Sebelum kita mempelajari lebih jauh masalah-masalah yang berhubungan dengan fiqih yang terdiri dari beberapa masalah, diantaranya : masalah bersuci, sholat, zakat, puasa haji, munakahat dan jinayat, maka penting kita mengetahui definisi dari pada ilmu fiqih. Fiqih menurut istilah bahasa artinya faham sebagaimana dengan dasar hadits Nabi Muhammad SAW :
إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا فَقَّهَهُ فِى الدِّينِ وَزَهَّدَهُ فِى الدُّنْيَا وَبَصَّرَهُ عُيُوْبَهُ ( البيهقى فى شعب الإيمان ، والديلمى عن أنس . البيهقى فى شعب الإيمان عن محمد بن كعب القرظى مرسلاً )
Apabila Alloh menghendaki seseorang hamba itu baik maka Alloh memberikan pemahaman terhadap orang tersebut di dalam urusan agama, dan Alloh jadikan hamba tersebut hamba yang zuhud di dunia dan alloh perlihatkan baginya akan aib-aib yang ada pada dirinya.             ( hadits riwayat imam Baihaqi )

Sedangkan Fiqih menurut istilah dalam Islam adalah : ilmu dengan hukum-hukum syar'iy yang didapat melalui jalan ijtihad ( pengambilan dasar hukum dengan sungguh-sungguh ) melalui nas-nas al-qur'an dan hadits-hadits Rosul serta ijma' dan qiyas setelah rosullloh wafat. Sebagai contoh : NIAT pada saat seseorang wudhu, hal ini merupakan hasil dari pada ijtihad, sebagaimana sabda Rosululloh SAW :
اِنَّمَا اْلأَ عْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ( رواه البخارى ومسلم )
Artinya :        Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niat.
Sedangkan wudhu termasuk dari pada amalan-amalan ibadah.

Kesimpulannya bahwa ilmu fiqih merupakan pemahaman-pemahaman masalah syariat Islam yang bersumber dari Al Qur'an dan Hadits serta Ijma' Qiyas yang menjadi ketetapan ulama-ulama ahli fiqih setelah Rosululloh wafat.

BERSUCI ATAU ISTILAH ILMU FIQIH DIKENAL DENGAN THOHAROH.
Bersuci ( toharoh ) menurut bahasa adalah bersih dari segala najis baik, baik najis itu terlihat atau tidak terlihat. Sedangkan bersuci ( thoharoh ) menurut istilah ilmu fiqih adalah : Sesuatu yang bergantung atas berhasilnya sesuatu kebolehan/keabsahan, seperti basuhan wudhu yang pertama, kedua dan ketiga.

Kesimpulannya bahwa bersuci adalah menghilangkan segala kotoran yang ada pada badan kita baik kotoran yang ada terlihat maupun yang tidak terlihat dalam arti ada keyakinan dalam hati kita bahwa badan kita masih terkena najis atau sudah suci.

Tidak sah menghilangkan najis ( hadats ) baik hadats kecil yang wajib dengan wudhu maupaun hadats besar yang wajid dengan mandi juga tidak sah menghilangkan najis yang ringan ( mukhoffafah ) seperti kencing anak kecil dan menghilangkan najis yang berat ( mughollazoh ) seperti najis masalah anjing maupun najis yang sedang  ( mutawasittoh ) kecuali dengan air mutlak, yaitu air yang tidak terikat secara pasti nama air tersebut, seperti air the, air panta, dsb, kecuali dengan ikatan alam keadaan air tersebut, seperti air laut, air sungai, air terjun, dsb. Jika air tersebut secara hissi  ( terlihat dengan nyata ) air tersebut berubah warna, rasa, warna dan baunya dengan perubahan yang benar-benar nyata berubah sehingga sampai meniadakan nama kemutlaqan air tersebut bahkan sampai bukan lagi dinamai air mutlaq, maka air tersebut tidak sah dipergunakan bersuci.

JENIS-JENIS AIR DALAM HUKUM FIQIH
1.    AIR MUTLAK, sudah dijelaskan keterangannya di atas.
2.    AIR MAKRUH, yaitu air yang sangat panas, sangat dingin dan air yang terkena sinar matahari secara langsung.
3.    AIR MUSTA'MAL, yaitu air yang mempunyai katagori satu halangan ( sudah dipergunakan ) dan dipergunakan bersuci, kecuali air tersebut banyak dalam arti lebih dari dua kulah, maka diperbolehkan untuk bersuci.
4.    AIR NAJIS, yaitu air yang kejatuhan najis/kotoran sedangkan air tersebut kurang dari dua kulah, apabila air tersebut lebih dari dua kulah dan kita masih dapat menghilangkan najis yang jatuh ke dalam air tersebut, maka air tersebut bolah dipergunakan untuk bersuci.

UKURAN BANYAKNYA AIR
1.    DUA KULAH, yaitu ukuran air yang berdasarkan hitungan liter berdasarkan pendapat Imam Syafi'i sebanyak 176 s.d 216 liter
2.    KURANG DARI DUA KULAH, yaitu air yang kurang ukuran batasannya dari 176 liter.

WUDHU
Syarat-syarat wudhu ada sepuluh :
1.    Islam
2.    Mumayyiz
3.    Bersih dari haid dan nifas
4.    Bersih dari yang mencegah sampainya air pada kulit
5.    Tidak ada pada anggota wudhu yang dapat merubah akan air wudhu
6.    Mengetahui tentang kewajiban masalah wudhu
7.    Tidak berkeyakinan akan fardu wudhu dari pada fardhu-fardhu wudhu itu sebagai sunnah wudhu
8.    Air yang suci
9.    Masuk waktu bagi orang yang statusnya daaimul hadats
10.  Berurutan diantara anggota wudhu dan berurutan antara bagian-bagian satu wudhu bagi daaimul hadats

Fardhu wudhu itu ada enam.
1.    Niat menghilangkan hadats dalam arti menghilangkan hukum hadats tersebut atau niat bersuci untuk mengerjakan sholat atau niat melaksanakan wudhu atau fardhu wudhu yang dimulai niat tersebut ketika mulai membasuh muka. Berbeda dengan orang yang salisil baul ( selalu keluar kencing atau semacamnya dari kemaluan depan dan kemaluan belakang ), maka orang yang salisil baul tidak boleh niat dengan niat menghilangkan hadats seperti di atas, akan tetapi niatnya adalah niat yang memoblehkan mengerjakan kewajiban sholat, karena salisil baulnya selalu keluar.
2.    Membasuh muka dari atas jidat tempat tumbuhnya rambut sampai bawah dagu dan antara dua telinga.
3.    Membasuh dua tangan sampai kedua siku.
4.    Membasuh sebagian kepala
5.    Membasuh dua kaki sampai dua mata kaki
6.    Tertib




Sunnah-sunnah wudhu:
1.    Bersiwak
2.    Membaca bismilah, kesunahannya dibaca berbarengan pada saat awal mengucapkan niat ketika membasuh muka
3.    Melafalkan lafaz niat
4.    Mengiringi lafaz niat ke dalam hati
5.    Membasuh dua telapak tangan
6.    Kumur-kumur
7.    Memasukkan air ke hidung
8.    Meniga-nigakan dari pada membasuh, menyapu dan menyelat-nyelati
9.    Tinggalkan keragu-raguan
10.  Menyapu seluruh kepala
11.  Menyapu bagian kepala
12.  Membasuh dua telinga bagian luar dan dalam
13.  Menyelat-nyelati jari-jari tangan
14.  Menyelat-nyelati jari-jari kaki
15.  Berturut-turut antara anggota wudhu yang lain
16.  Mendahulukan yang kanan
17.  Melebihi batasan basuhan yang fardhu
18.  Tidak meminta bantuan menuangi air saat wudhu kecuali uzur
19.  Jangan gerak-gerakan anggota tubuh agar air kering di badan
20.  Jangan diseka
21.  Menggerak-gerakan cincin
22.  Menghadap kiblat pada saat wudhu
23.  Dan lain-lain yang dijelaskan dalam kitab-kitab yang luas pembahasanya

Yang dimakruhkan ketika berwudhu :
1.    Tidak berlebihan saat menuangkan air, bahkan haram hukumnya berlebihan di air yang statusnya wakaf
2.    Lebih dari meniga-nigakan
3.    Minta tolong untuk membasuh anggota wudhu kepada orang lain kecuali uzur
4.    Meninggalkan mendahulukan yang kanan

BACAAN/ DO'A KETIKA SELESAI WUDHU
أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ. سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU
1.    Keluar sesuatu dari kemaluan depan atau kemaluan belakang, baik berupa kotoran, angin, kencing, mazi, wadhi atau yang tidak biasa keluar dari dua jalan tersebut seperti batu, kayu, ulat atau cacing, darah. Adapun orang yang telah meningal dunia maka tidak mengapa sebab keluar dari dua jalan tersebut. Begitu pula huntsa musykil batal wudhunya jika dari dua jalan tersebut keluar sesuatu bukan hanya salah satu dari kemaluannya. Berbeda jika seorang laki-laki mempunyai dua zakar atau seorang perempuan mempunyai dua kemaluan, jika salah satu darikemaluan tersebut mengeluarkan sesuatu maka batal wudhu orang tersebut.
2.    Hilang akal, gila, mabuk, termasuk tidur.
3.    Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya secara langsung, kecuali rambut, bulu-bulu, gigi dan kuku.
4.    Menyentuh kemaluan depan dan belakang dengan telapak tangan bagian dalam.

HAL-HAL YANG BERKENAAN DENGAN ISTINJA'
Istinja' pada istilah syariat Islam adalah menghilangkan materi najis dan bekasnya pada dua kemaluan. Menghilangkan materi najis dan atsarnya dalam hukum fiqih dapat dilakukan dengan air dan dengan batu atau lainnya. Adapun yang paling afdhol ketika istinja' adalah dengan air.

HAL-HAL YANG DIHARAMKAN KETIKA MEMPUNYAI HADATS KECIL ( TIDAK MEMPUNYAI WUDHU )
1.    Sholat          
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتىَّ يَتَوَضَّأَ
2.    Towaf
الطَّوَافُ بِمَنْـزِلَةِ الصَّلاَةِ اِلاَّ أَنَّ اللهَ تَعَالَى أَحَلَّ فِيْهِ النُّطْقَ فَمَنْ نَطَقَ فَلاَ يَنْطِقُ اِلاَّ بِخَيْرٍ
3.    Memegang mushaf Al Qur'an dan menyentuhnya

MENGHILANGKAN NAJIS

Najis terbagi menjadi tiga bagian :
1.    Najis Mughollazoh
2.    Najis Mukhoffafah
3.    Mutawassitoh

Najis Mughollazoh ialah najis yang katagorinya berat berdasarkan nas Al Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW, seperti anjing dan babi dan yang jadi dari pada keduanya atau salah satu dari keduanya, air liurnya, peluhnya, maninya, air susunya, kotorannya, kandangnya, darahnya dan lain sebagainya yang masih berhubungan dengan anggota dua binatang tersebut.

Jika badan kita terkena dari sesuatu yang telah disebutkan di atas dari pada jenis hewan anjing dan babi maka menghilangkan najis yang ada di badan kita tidak cukup dengan menggunakan air saja, akan tetapi caranya dengan mencuci tujuh kali cuci salah satu dari yang tujuh cucian tersebut dengan tanah yang suci.

Najis Mukhoffafah ialah najis yang katagorinya ringan seperti kencing anak laki-laki yang belum makan makanan lain selain susu ibunya dan belum lebih dari dua tahun, jika terkena di badan kita atau ada di sekitar kita maka cara menghilangkannya dengan menyiramkan air saja ke tempat yang terkena najis, bahkan dalam kitab fiqih sekalipun air tersebut tidak mengalir.

Najis Mutawassitoh ialah najis yang katagorinya di pertengahan, berat tidak ringan juga tidak, seperti kencing anak perempuan walaupun hanya makan dari susu ibunya saja dan banci serta kencing anak laki-laki yang sudah makan makanan lain selain susu ibunya saja, jika terkena di badan kita atau ada di sekitar kita maka cara menghilangkannya tidak cukup dengan menyiramkan air saja ke tempat yang terkena najis, wajib membasuhnya serta menghilangkan atsar dari najis katagori mutawassitoh.

HAL-HAL YANG BERKENAAN DENGAN MANDI HADATS BESAR
Mandi menurut bahasa adalah mengalirkan air atas sesuatu, sedangkan menurut istilah syariat Islam adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat. Mandi hadats besar ini tidak wajib disegerakan kecuali ada hal-hal yang memang harus disegerakan, misalnya akan melakukan sholat. Berlainan halnya dengan orang yang badannya berlumuran najis, maka wajib sesegera mungkin menghilangkan najis di badannya tersebut.

HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI ADA LIMA PERKARA
1.    Mati, bagi orang Islam selain orang mati syahid, orang yang mati syahid haram dimandikan, anak yang gugur dalam kandungan ibunya jika sampai empat bulan.
2.    Haid
3.    Nifas
4.    Wiladah, yaitu mandi sebab melahirkan anak
5.    Janabat
Janabat menurut bahasa artinya jauh, sedangkan menurut syari'at Islam janabat artinya pekerjaan yang ma'nawiy yang ada pada badan yang dapat mencegah sahnya suatu pekerjaan, misalnya sholat dan lain-lain.


RUKUN MANDI
1.    Niat
2.    Menyampaikan air dan mengalirkannya kepermukaan kulit/tubuh

Masalah Niat :

Niat mandi hadats besar bagi orang yang tidak salisil baul adalah :
نَوَيْتُ رَفْعَ الحَدَثِ الأَكْبَرِ
Sedangkan bagi orang yang salisil baul ketika mandi maka niatnya adalah :
نَوَيْتُ إسْتِبَاحَةَ شَيْئٍ مُفْتَقِرٍ اِلىَ الغُسْلِ
Sajahku niat yang membolehkan sesuatu deng mandi

Niat ini dibaca pada saat awal mengguyur air di atas kepala, dan wajib dihadirkan dalam hati.

Masalah menyampaikan dan mengalirkan air :
1.    Wajib mengalirkan kesemua anggota tubuh yang terlihat, sampai kuku tangan dan kaki serta bawah kuku, rambut kepala serta bulu badan dan kulit tempat tumbuhnya rambut dan bulu, kecuali bulu mata dan bulu hidung
2.    Wajib mengurai rambut yang terikat
3.    Wajib menyampaikan air kepada lobang telinga dan lobang hidung yang terlihat.
4.    Wajib menyampaikan air kepada kemaluan perempuan baik janda maupun perawan dengan ukuran wajibnya menyampaikan atau mengalirkan air tersebut ketika perempuan tersebut duduk atau nongkrong buang hajat
5.    Wajib megalirkan air kepada pecahan-pecahan kulit dan lipatan-lipatan kuliT

SUNAT-SUNAT MANDI HADATS BESAR
1.    Membaca basmalah, bersamaan pada waktu niat
2.    Menghilangkan kotoran di badan
3.    Berwudhu
4.    Menyelat-nyelati rambut, menggosok badan
5.    Dan lain-lain yang dijelaskan di dalam kitab yang pembahasannya panjang

Ketentuan istinja' dengan batu :
1.    Najis yang keluar dari kemaluan depan dan kemaluan belakang, jika ada najis yang keluar selain dari kemaluan depan dan belakang maka tidak memadai istinja' dengan batu.
2.    Najis yang keluar dari kemaluan orang yang normal, maka tidak memadai istinja dengan batu bagi huntsa musykil ( banci yang mempunyai dua kemaluan ).
3.    Najis yang keluar belum kering, jika sudah kering tidak memadai istinja' dengan batu.
4.    Najis yang keluar tidak berpindah ke tempat lain ( najis tidak mengenai lebih dari lubang kemaluan baik depan maupun belakang ). Seperti orang laki-laki yang tidak disunat, atau orang perempuan baik perawan atau janda yang sampai air kemihnya masuk ke tempat lobang zakar.
5.    Tidak mendatangkan pada tempat yang kena najis sesuatu yang lainnya dari pada barang yang najis, seperti kecipratan air seni atau kecipratan kotoran yang keluar dari dubur.
6.    Najis yang keluar tidak melampaui batas kubul dan dubur.
7.    Batu yang diperuntukan istinja' batu yang bersih.
8.    Batu yang dipergunakan bersuci batu yang kering.
9.    Isttinja' dengan batu dengan cara tiga kali sapu, jika tiga kali sapu belum memadai boleh lebih dari tiga tiga kali sehingga najis benar-benar hilang. Tiga kali sapu ini bukan berarti dengan tiga batu saja artinya boleh dengan satu batu dengan tiga tepi batu yang dijadikan istinja'.
10.  Satu sapuan harus benar-benar melengkapi satu sapuan, tidak boleh satu sapuan dibagi menjadi dua sapuan atau lebih.

Inilah yang berkenaan dengan syarat-syarat istinja' dengan batu sebagai tambahan wawasan ilmu fiqih kita jika terjadi pada diri kita ketika tidak ada air.

Bersiwak.
Hukum bersiwak adalah sunnah muakkadah yang dilakukan ketika berwudhu, tayammum dan ketika sholat saat hendak melakukan takbirotul ihrom, walaupun yang dilakukan sholat sunnah, juga ketika hendak sujud tilawah diluar waktu sholat, ketika hendak sujud syukur. Begitu besar faedah dan ganjaran bagi orang yang senantiasa bersiwak, sebagai mana sabda Nabi Muhammad SAW :
رَكْعَتَانِ بِسِوَاكٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً بِغَيْرِ سِوَاكٍ
Artinya :    Dua rokaat sholat yang kita lakukan yang didahului dengan bersiwak lebih baik pahalanya dari pada tujuh puluh roka'at ketimbang kita sholat tanpa bersiwak.

Bersiwak yang paling afdhol adalah dengan kayu arok dan kayu batang dari pohon zaitun. Sebagai mana sabda Nabi Muhammad SAW :
نِعْمَ السِّوَاكُ الزَّيْتُوْنُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ تَطِيْبُ الفَمُ وَتَذْهَبُ بِالحَفَرِ وَهُوَ سِوَاكِى وَسِوَاكُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِى
Artinya :        Sebaik-baik siwak adalah siwak dengan kayu zaitun dari pada pohon yang mengandung keberkahan, kayu zaitun dapat mengharumkan mulut dan menghilangkan penyakit gigi, siwak dengan kayu zaitun adalah cara saya bersiwak dan juga cara-cara para nabi sebelumku.

Faedah lain dari bersiwak :
1.    Membersihkan mulut
2.    Alloh sangat ridho dengan bersiwak
3.    Memutihkan gigi
4.    Menguatkan gusi
5.    Meluruskan tulang belakang
6.    Menambah kecerdasan
7.    Membentuk perangai yang baik
8.    Memudahkan keluar ruuh pada saat sakarotul maut
9.    Dapat megingatkan kita dengan Syahadat saat kita hampir mati
10.  Dan lain-lain yang terdapat dalam kitab yang pembahasannya lebih luas

TAYAMMUM
Tayammum menurut bahasa adalah menyengaja, sedangkan menurut istilah syariat Islam tayammum adalah menyampaikan tanah ke wajah dan dua tangan dengan beberapa syarat yang ditentukan ( khusus ).

Dalil mengenai tayammum dalam Al Qur'an surat An Nisa ayat 43 adalah :

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ̍Î/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ  

1 komentar: